Setelah Anda melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam proses perceraian dan dirasa dokumen tersebut sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan gugatan cerai tersebut ke pengadilan negeri maupun agama di tempat kediaman tergugat. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut https://www.legalkeluarga.id/