Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. “That is like pig trafficking or buying and selling people,” he said. “These Chinese individuals are remaining taken care of https://pakar55rtp42087.bluxeblog.com/67491971/pakar55-an-overview