Apa itu Persekutuan Perdata? Persekutuan perdata adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama, baik dalam bidang ekonomi maupun non-ekonomi. Dalam persekutuan ini, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola usaha yang dijalankan. Persekutuan perdata berbeda dengan badan hukum https://buatpt71593.liberty-blog.com/35813839/p-pendiriannya-suatu-kantor-cabang-adalah-langkah-penting